BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 23 orang warga Kabupaten Banggai terjaring Operasi Yustisi yang digelar di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, karena melanggar protocol kesehatan, Selasa (6/10/2020).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita itu, melibatkan personel Polres Banggai, Subdenpom dan Pemkab Banggai, yakni Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
“Masih ada beberapa orang yang masih bandel tidak menggunakan masker,kami tegur secara langsung,supaya yang bersangkutan paham pentingnya penerapan protokol kesehatan,” kata Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK disela kegiatan.
Ditegaskannya, Operasi Yustisi bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang melanggar disiplin protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
“Operasi Yustisi ini akan terus kita gelar bersama Pemerintah Kabupaten dengan harapan dapat menekan sekecil mungkin penularan dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banggai, ” ujar Kaba Ops.
Olehnya itu, ia berharap masyarakat bisa sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.
“Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat, pengunjung maupun penjual yang ada di pasar agar selalu mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehatan, diantaranya selalu memakai masker, cuci tangan paksi sabun dan menjaga jarak,”jelas Kabag Ops.PAR