Pasutri Asal Balut Ditangkap Penggelapan

FOTO PASUTRI PENGGELAPAN

 

PASUTRI asal Balut saat diamankan di Polsek Toili, terkait kasus dugaan penggelapan, Selasa (3/11/2020). FOTO: DOK POLSEK TOILI

 

BANGGAI, MERCUSUAR – Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) berinisial RP alias S (27) dan FA alias R (20) ditangkap oleh Polsek Balut Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), terkait dugaan penggelapan.

Pasutri tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Toili Barat ke Mapolsek Toili Nomor: LP/64/VIII/202/Res-Bgi/Sek-Tli, tanggal 17 Agustus 2020.   

“Mereka ditangkap pihak Polsek Balut di kediamannya tanpa perlawanan atas permintaan dari pihak Polsek Toili,” ujar Kapolsek Toili, Iptu Candra ke Media ini, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kasus tersebut pada Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 Wita di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat. Pasutri tersebut bekerja sebagai kasir di toko milik korban.

“Saat itu tersangka mengambil uang sebanyak Rp5 Juta bersama satu unit ponsel, kemudian langsung melarikan diri ke Kabupaten Banggai Laut,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, pasutri tersebut mengakui perbuatannya dan telah menggunakan uang serta menjual ponsel tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama melarikan diri dari Toili menuju Balut.

“Kini Pasutri tersebut telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek. PAR

Pos terkait