Pasutri Diimbau Jangan Langsung Pustuskan Bercerai

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tojo Unauna (Touna) Muhammad Syarif mengimbau kepada seluruh pasangan suami istri (pasutri), utamanya yang berada di Kabupaten Touna, untuk tidak cepat mengambil tindakan atau keputusan bercerai.

Ia menyampaikan, pasutri mesti berpikir dengan baik lebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Menurutnya, keributan dalam rumah tangga merupakan hal biasa yang harusnya dihadapi dengan pikiran yang jernih dan kepala dingin.

Sebagai pasutri, kata Syarif, memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Ketika ada masalah dalam rumah tangga, ia menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila tidak bisa bertemu paham, maka dapat mencari solusi kepada orang tua atau keluarga terdekat.

“Ketika ada masalah dalam rumah tangga, dibicarakan baik-baik, tidak ada yang berumah tangga itu tidak pernah ada masalahnya. Olehnya itu, setiap masalah dihadapi dengan kepala dingin, agar jangan sampai ke Pengadilan Agama nantinya,” ujar Syarif yang didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Touna, di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2023).

Ia menyarankan, dalam sebuah rumah tangga apabila ada waktu libur, berikan waktu rekreasi karena hal itu dapat membuat rumah tangga damai.

“Apabila suami istri itu pisah rumah karena pekerjaan dan tugas di luar kota, utamakan selalu komunikasi agar jangan timbul kecemburuan,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, setiap pasutri yang datang untuk melakukan perceraian, terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh Pengadilan Agama. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan cerai, itu menjadi hak masing-masing pasutri.

“Itu urusan hati dan tidak bisa kami intervensi. Itupun harus melalui tahapan, yaitu melakukan pendaftaran dulu dan nantinya ada surat panggilan,” jelas Syarif.

Pengadilan Agama, lanjut Kasim, akan terus memberikan nasihat kepada pasutri yang ingin melakukan perceraian, pada sidang pertama, kedua, hingga ketiga, berharap ada perubahan yang ingin diambil oleh keduanya.

“Ketika suami istri itu saat melakukan sidang putusan ketiga tiba-tiba ada perubahan di antara mereka untuk tidak bercerai, sidang putusan itu bisa dibatalkan,” pungkasnya. PAR

Pos terkait