BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) bersama Polsek Luwuk dan anggota Babinsa melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas roil atau saluran pembuangan air, Rabu (17/6/2020).
Penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan yang berada di atas roil mengunakan excavator.
Menurut salah satu pedagang bahwa sebelumnya telah diberitahu akan ada penertiban pasar, tetapi pelaksanaannya tidak diinformasikan.
“Begitu didatangkan alat berat, kami langsung berhamburan membereskan tempat (jualan). Kasihan kami hanya pedagang kecil dan pemerintah seolah-olah tidak adil dan tidak melihat kondisi dalam keadaan begini. Disamping itu juga kami merasa kecewa pembokaran sifatnya tidak merata, hanya pilih kasih,” ujar pedagang yang tidak mau namanya di korankan itu.
MELANGGAR ATURAN
Kepala Satpol PP Banggai, Suwitno Abusama SH MH mengatakan tahapan yang pertama akan dilakukan adalah mengeruk riol sampai di KUPT.
“Kami bongkar (tertibkan) karena pedagang sudah melanggar aturan, berjualan diatas riol,” tuturnya.
Lanjut Kasat, jika dilihat secara kasat mata riol tersebut tidak ada karena tertutup bangunan pedagang, nanti dilakukan pembongkaran ternyata ada.
Olehnya itu, dibuka lebih dahulu, pedagang nantinya berjualan di sebelah riol dan tidak boleh maju. “Dari pembongkaran tersebut ternyata luas jalan cukup lebar mencapai 14 meter. Untuk para pedagang yang berada di pesisir pantai juga nantinya akan dibongkar pada tahap kedua, kecuali yang telah memiliki diokumen akan ditampung di dalam pasar,” jelasnya.
Ditegaskan Kasat, sebelum dilakukan pembongkaran riol pemerintah sudah berkoodinasi dan telah mengadakan sosialisasi kepada semua pedagang yang ada di Pasar Simpong, walaupun ada beberapa para pedagang yang keberatan. “Kami tetap laksanakan (pembongkaran) sesuai dengan perda dan aturan,” tandasnya.