BANGGAI LAUT, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), menggelar rapat paripurna penetapan perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Balut, Bahar Darwia Rappe dan dihadiri Wakil Bupati Balut, Tuty Hamid. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Balut. Jumat (26/4/2019).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan, mewakili seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Balut, dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Balut, yang bekerja keras mulai dari rancangan sampai penetapan.
Tujuan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, adalah untuk mempermudah kerja – kerja Pemkab dalam melakuan pembangunan daerah. Saat ini, daerah harus melakukan penataan ulang organisasi perangkat daerah, seperti yang diamanatkan oleh PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Arahan ini merupakan peluang untuk tidak sekedar membentuk dan merumuskan tupoksi OPD, tetapi juga mengatur tata kerja di dalam OPD dan tata hubungan antar OPD.
Idealnya, penataan organisasi perangkat daerah harus dapat menghasilkan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Balut, Ramlan Hi Sudding saat di temu media ini beberapa waktu lalu mengatakan, ada empat dinas baru yang akan dibentuk kali ini, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Infokom dan Persandian, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip. RM