BANGGAI, MERCUSUAR – TNI/Polri bersama Sat Pol PP dan Satgas COVID-19 Kabupaten Banggai, turun ke jalan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, tertanggal 9 Juli 2021, Jumat (9/7/2021) malam. SE Nomor: 440/1388/DINKES tersebut, tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19, dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“SE ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang semakin signifikan di Kabupaten Banggai,” jelas Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi, Minggu (11/7/2021).
Sosialisasi itu sambungnya, menyasar pengelola tempat hiburan malam, pusat keramaian, lokasi wisata, rumah makan, dan lokasi perbelanjaan di wilayah Kota Luwuk, yang belum mengetahui SE tersebut.
“Jadi malam itu, kegiatan difokuskan selain mengimbau masyarakat, juga membagikan selebaran SE Bupati,” terang Iptu Haryadi.
Dalam sosialisasi itu, petugas mengimbau warga, agar turut berperan mencegah penularan COVID-19, dengan lebih menjaga diri dan mengutamakan protokol kesehatan 5 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi.
Saat kegiatan itu lanjutnya, petugas tetap mengedapankan sikap santun dan humanis, agar masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi saat ini. */PAR