BALUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) dalam waktu dekat akan kembali melanjutkan pembangunan pasar baru di daerah itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat (Pj) Kepala Dinas PUPR Balut, Basuki Mardiono, Jumat (23/8/2019).
Dijelaskannya, pekerjaan pembangunan pasar baru itu sempat dihentikan karena pemkab dalam hal ini Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setdakab masih meminta pandangan hukum pada Kejari Balut.
Hal itu sebagaimana permohonan Bagian Ekbang yang menyatakan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pengendalian pelaksanaan terkait pembangunan pasar baru blok A Banggai yang telah melampaui tahun anggaran 2018, saat ini dihentikan proses pengerjaannya karena telah habis masa pemberian kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Juga penafsiran terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 243/PMK.05/2015 tentang perubahan atas PMK Nomor: 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran.
Pada permohonan Ekbang tersebut, katanya, juga menyatakan bahwa dalam peraturan tersebut PPK dapat memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 90 hari.
“Alhamdulillah sudah keluar pandangan hukumnya, tinggal lanjutkan pekerjaanya,” kata Basuki.
Terkait waktu pekerjaannya, sambungnya, saat ini masih dalam tahapan persiapan material dan tenaga.
“Saya sudah mengundang rekanannya untuk segera mempersiapkan material dan tenaga, setelah itu langsung lanjutkan pekerjaan,” tutupnya. RM