BANGGAI, MERCUSUAR – Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nurjalal, membuka secara resmi kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (14/12/2022).
Dalam sambutannya, Asisten I mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi penyelenggara, karena pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hal yang sangat mendasar dan strategis yang perlu diketahui bersama, karena akan mendukung terlaksananya proses pembangunan di Kabupaten Banggai ke depan.
“Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya kabupaten layak anak (KLA), diperlukan adanya pemahaman tentang KHA sebagai dasar dalam pemenuhan hak hak anak. Setiap sumberdaya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak,” kata Nurjalal.
Wacana tentang anak, lanjutnya, tidak bisa lepas dari KHA, karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional, termasuk Indonesia dan kabupaten Banggai pada khususnya, untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak.
“KHA merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Konvensi ini dibagi menjadi delapan kluster, yaitu langkah-langkah, implementasi, definisi, prinsip-prinsip, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya dan rekreasi dan perlindungan khusus,” tuturnya.
Ia yakin sumberdaya manusia haruslah andal dalam menghadapi zaman yang kian berat. Untuk itu, pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi.
“Anak harus mendapat kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang selayaknya. Pemerintah pusat pun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumberdaya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha, untuk menciptakan kabupaten dan kota layak anak yang lebih baik. Juga telah diamanatkan dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan konvensi anak,” terangnya.
Ia berharap pelatihan tersebut dapat menjadi acuan bagi OPD dan sektor lainnya, untuk lebih memerhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan, sebagai cikal bakal mewujudkan kabupaten Banggai sebagai kabupaten layak anak. */PAR