BANGGAI, MERCUSUAR – Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Hj. Nurdjalal Ami ,menghadiri kegiatan penyerahan bantuan atensi dan permakanan disabilitas kepada penerima manfaat, yang dirangkaikan dengan reses Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Matindas J. Rumambi, di aula Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Selasa (13/12/2022).
Dalam sambutannya, Hj.Nurdjalal Amir mengatakan bahwa penyaluran bantuan atensi tersebut merupakan program Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, yang terkait dengan pemberian layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Payung hukum untuk melaksanakan program atensi ini adalah Permensos Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Pehabilitasi Sosial,” kata Nurdjalal.
Secara definisi, Asistensi Rehabilitasi Sosial merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas atau residensial, melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial atau anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Jumlah penerima bantuan atensi pada kesempatan itu sebanyak 200 orang lansia, yang merupakan bagian dari jumlah total penerima sebanyak 500 orang. Penyerahan dilakukan secara bertahap.
“Tentunya bisa menjadi tekad semangat untuk mencapai Banggai yang maju, sejahtera dan mandiri dengan lebih menekankan pada daulat pangan, daulat energi, serta pembangunan infrastruktur,” tutur Nurjalal.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi menyampaikan di tahun 2023 akan dikucurkan anggaran Rp437 trilyun dari Pemerintah Pusat dalam rangka melaksanakan bantalan sosial kepada masyarakat yang ada di seluruh Indonesia.
“Sangat penting support dari Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan update data. Diharapkan Pemerintah Daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk update data yang ada di Kabupaten Banggai. Karena seluruh bantuan itu harus terdata di Kementerian Sosial, dengan istilah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena ini uang negara, jadi harus berbasis data,” terang Matindas. */PAR