BALUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) melakukan sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sejumlah kecamatan di daerah itu.
Sosialisasi dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Ramli Nadjil itu, warga diminta untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, baik bengunan pribadi, swasta maupun pemerintah.
“Sebelum mendirikan bangunan baik itu rumah pribadi, swasta ataupun pemerintah harus mengurus IMB terlebih dahulu, serta terpampang secara jelas anggaran dan lainnya,” ujar Asisten I, akhir pekan lalu.
Dicontohkannya, di kota-kota besar sebelum mendirikan bangunan semuanya harus memiliki IMB. “Jangankan di Jakarta, di Luwuk saja saat ini sudah seperti itu. Tapi sekarang kan baru tahap sosialisasi untuk kedepannya akan dibuat seperti itu di Balut,” katanya.
Olehnya itu, jika akan mendirikan bangunan sudah harus dimperkirakan jarak dari jalan raya ke pagar, terus pagar ke halaman rumah. “Prototype demikian harus dilakukan, misalnya membangun rumah di bibir pantai atau di pinggir sungai, secara estetika dan tata ruang tidak elok dilihatlah,” tuturnya.
Dia mengaku sangat mengapresiasi keputusan Bupati mengenai IMB. RM