LUWUK, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Banggai (Pemkab) melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Abdullah menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai, yang diselenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Jumat (5/11/2021)
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Swiss-bell inn Luwuk. Turut hadir Kakanwil BPN Sulteng, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng, Kepala Kantor Pertanahan Banggai, pimpinan OPD terkait, pemerhati Agraria, dan peserta rakor lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, kegiatan seperti ini dipandang sebagai wujud nyata, atas kepedulian dalam membangun kerjasama BPN dengan pemda.
Pelaksanaan gugus tugas reforma agraria memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi dalam mewujudkan fungsi sosial atas tanah.
“Karenanya, harus ada sinergitas antara BPN dan PEMDA serta instansi yang terkait,” ujar Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, berkenaan dengan legalisasi aset melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang jumlah bidang-bidang tanah di daerah ini, diharapkan di tahun 2024 seluruh tanah telah terdaftar.
“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada BPN yang ada di Kab. Banggai agar dalam implementasinya di masyarakat jangan hanya terget yang dikejar tetapi desain awal RT/RW dari instansi terkait juga menjadi acuan agar bagaimana dampak dari tanah yang telah disertifikasi menjadi bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Di akhir sambutannya, Sekda berharap dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui PTSL dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Maksud dan tujuan reforma agraria yang merupakan program pemerintah tentunya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, semoga dapat terlaksana dengan baik,” tutup Sekda. PAR/*