Pemkab Banggai Buka Sosialisasikan Penggunaan Dana Hibah Partai Politik

HIBAH-82b80638
Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah Partai Politik dan Pertanggungjawaban, yang diselenggarakan oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai, di Ballroom Hotel Santika Luwuk Selatan, Rabu (22/6/2022). FOTO: IST

LUWUIK, MERCUSUAR – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah Setda Banggai, Rudi Purnama K. Bullah, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah Partai Politik dan Pertanggungjawaban, yang diselenggarakan oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai, di Ballroom Hotel Santika Luwuk Selatan, Rabu (22/6/2022).

Kegiatan itu mengusung tema Akuntabilitas Dana Hibah Partai Politik, yang dihadiri, Kaban Kesbangpol Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid, sebaggai narasumber, Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka sebagai narasumber, mewakili Inspektur Inspektorat juga sebagai narasumber, para pimpinan partai politik, para admin dan staf parpol serta panitia pelaksana.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai menyampaikan, salam hormat dan salam maaf dari bupati, masih melaksanakan tugas yang tidak kalah pentingnya dari kegiatan ini, sehingganya Bupati mewakilkan kepada kami untuk memyampaikan sambutan tertulisnya.

Berkaitan dengan acara ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terus memberikan respon terhadap kegiatan-kegiatan yang positif dalam membangun daerah. Karena organisasi parpol mampu berperan secara aktif dalam membangun perkembangan bangsa, khususnya mewujudkan Kabupaten Banggai sejajar dengan daerah maju melalui visi Pemkab Banggai, yaitu Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal. 

“Partai Politik adalah organisasi yang bersifat Nasional dan di bentuk oleh kelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”kata Rudi Purnama. 

Jadi tujuan umum dari penyelenggaraan pendidikan politik adalah lanjutnya,untuk mewujutkan cita-cita nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,menjaga dan memelihara keutuhan NKRI.

“Kegiatan kita hari ini,diharapkan partai politik yang menerima dana bantuan dari APBN/APBD harus mempertanggungjawabkan dana bantuan kepada BPK secara berkala 1 tahun sekali untuk di audit.Paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan BPK No. 2 tahun 2015 tentang,pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik,dalam rangka mensukseskan program-program tersebut,” tutur Rudi. 

Olehnya itu sambung Rudi,harapan untuk kedepan dengan kontribusi dan partisipasi serta pro aktif yang positive dari seluruh organisasi politik di daerah ini.

“Insya Allah pembangunan daerah kita ini,akan jauh lebih baik dan berkembang sebagaimana yang kita harapkan bersama,”tutup Rudi Purnama mengakhiri sambutan Bupati.*/PAR

Pos terkait