LUWUK, MERCUSUAR – Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulteng dalam pelayanan hukum di Kabupaten Banggai semakin solid, setelah kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama, tentang informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Penandatanganan tersebut dilakukan di sela kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan, yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah, di Hotel Estrella, Luwuk Selatan, Selasa (28/6/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyampaikan, apresiasi kepada Pemkab Banggai, yang selama ini sangat responsif dan mendukung kerja-kerja Kemenkumham, khususnya dalam pengembangan layanan AHU di Kabupaten Banggai.
“Layanan AHU yang sepenuhnya bisa diakses secara daring, tidak hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan, tetapi juga mengenai perseroan, perseorangan, koperasi, dan legalisasi apostille,” ujar Budi Argap.
Dalam mengembangkan layanan AHU sebagai media informasi dan edukasi kewarganegaraan lanjut Budi Argap, membutuhkan peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan status kewarganegaraan, khususnya yang melakukan perkawinan campur atau perkawinan dengan warga negara asing.
“Kami belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata.Jika dokumennya tidak segera diurus,akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak dari perkawinan campur di kemudian hari,”terangnua.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menyampaikan, sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan kolaborasi yang telah terjalin.
“Layanan ketatanegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, tidak hanya sekadar cepat, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum. Terlebih, layanan ketatanegaraan di Ditjen AHU merupakan layanan-layanan yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara,” kata bupati.
Bupati juga mengapresiasi atas sejumlah terobosan yang dilakukan Kemenkumham, terkait penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan sebagai wujud konkret e-Government, juga pembaruan regulasi di bidang layanan ketatanegaraan, sehingga makin memberikan kepastian hukum, dan berbagai kebijakan positif lainnya. */PAR