Pemkab Banggai Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

HLL-17ecbf9e
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pariwisata (Dispar), menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Renthill Resto, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (2/6/2022). FOTO: IST

LUWUK, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pariwisata (Dispar), menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Renthill Resto, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (2/6/2022). 

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Banggai, Dewiyanti Lamala mengatakan, kegiatan ini mengusung tema Dengan Kekayaan Intelektual Membangun Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku usaha ekraf, serta meningkatkan sumber penghasilan mereka. 

“Perihal peserta kegiatan, merupakan para pelaku usaha ekraf yang terbagi dalam 6 subsektor, yaitu kuliner, fashion, fotografer, seni pertunjukan, video dan film,” ujar Dewiyanti.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Furqanudin Masulili. Wabup menegaskan, setiap produk dan karya yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Banggai harus ditindaklanjuti pengamanannya, melalui sistem perlindungan HKI, yang hari ini dilaksanakan sosialisasinya. 

“Seperti halnya Tenun Nambo yang memiliki motif dan nilai kebudayaan yang tidak dimiliki daerah lain, harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual, untuk mematenkan indikasi geografisnya, sebagai aset kebudayaan Kabupaten Banggai,” kata wabup.

Wabup mengingatkan agar mendokumentasikan dengan baik setiap penemuan, karya dan produk para pelaku usaha ekraf, untuk menunjang perlindungan HKI. 

“Dokumentasi dan pencatatan yang baik, mencegah karya anak daerah ditiru atau diklaim hak ciptanya, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang wabup.

HKI sendiri sambungnya, sesuai informasi yang diberikan perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Muhammad Fauzi SH,MH.

“HKI yang pada kesempatan itu dipercayakan sebagai narasumber, terdiri dari dua jenis hak, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Cipta berlaku untuk kesenian dan ilmu pengetahuan sedangkan Hak Kekayaan Industri diperuntukan bagi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman,” jelasnya.

Pemkab Banggai tambahnya, harus berperan aktif dalam menjamin upaya perlindungan dan mendampingi pengurusan HKI produk-produk dan karya masyarakatnya.*/PAR

Pos terkait