BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang Optimilisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang diselenggarakaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Banggai, di ruang rapat umum Setda Banggai, Rabu (27/12/2023).
Dalam sambutannya, Amirudin mengatakan sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk menyamakan gerak dan langkah-langkah, antara lain data ketenagakerjaan yang dicatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya berharap pertemuan ini dapat dijadikan dasar dan kerangka acuan, untuk dapat dipahami oleh tenaga kerja maupun pelaksana ketenagakerjaan,” kata Amirudin.
Menurutnya, Perda nomor 9 tahun 2023 sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan harus disebarluaskan ke seluruh stakeholder.
“Jadi esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja dan pemberi kerja harus diawasi, dan diperlukan juga tata kelola, perencanaan dan pelaksanaannya,” tandas Bupati. */PAR