Pemkab Banggai Sosialisasikan UU Hibah Parpol

BANGGAI, MERCUSUAR – Staf Ahli Bupati Banggai bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Judi Ammy Amisudin membuka secara resmi Sosialisasi Undang-undang Hibah Partai Politik (Parpol), yang diselenggarakan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Kamis (16/11/2023).

Dalam sambutannya, Judi Ammy mengatakan pemberian dan penyaluran bantuan kepada Parpol adalah amanah konstitusi, yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36.

“Partai Politik yang menerima dana bantuan dari APBN dan APBD, harus mempertanggungjawabkan kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit, dan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan peraturan BPK No.2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Tujuan sosialisasi tersebut, jelas Judi, adalah sebagai upaya meningkatkan dan menumbuhkembangkan peran dalam meningkatkan efektivitas koordinasi sistem penggunaan dana hibah, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. */PAR

Pos terkait