Pemkab dan DPRD Banggai Sepakati KUA-PPAS 2026

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, melalui penandatanganan bersama nota kesepakatan pada rapat paripurna DPRD Banggai, di Graha Pemda, Luwuk, Jumat (21/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, serta dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh. Ramli Tongko.

KUA-PPAS menjadi pedoman Pemkab Banggai dengan DPRD dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Dalam sambutannya, Sekkab Banggai, Moh. Ramli Tongko mengatakan KUA-PPAS 2026 disusun dengan memerhatikan dinamika kebijakan pemerintah pusat, termasuk kebijakan transfer ke daerah, mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta arah kebijakan fiskal nasional.

“Penyesuaian ini penting untuk menjaga sinkronisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesinambungan program lintas sektor,” kata Ramli.

Ia menjelaskan, pemangkasan dana trasfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan menuntut penyusunan kebijakan anggaran dilakukan dengan cermat dan mengedepankan skala prioritas.

“Belanja yang bersifat seremonial atau belanja rutin yang tidak mendukung kinerja, serta belanja penunjang yang berlebihan menjadi objek penataan dan pengendalian,” ujarnya.

Ramli menyebut, pembahasan KUA-PPAS 2026 diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dasar, pengembangan ekonomi daerah, dan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.

Olehnya, kata dia, kolaborasi yang kuat antara Pemkab Banggai dengan DPRD sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan fiskal, mendorong efektivitas program pembangunan, serta menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada tahun 2026. */PAR

Pos terkait