BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai berhasil menangkap dua tersangka pencuri barang elektronik berupa televisi dan komputer di SMA Alkhairaat Batui, Rabu (30/9/2020) sekira pukul 21.00 WIta.
Kedua tersangka, yakni berinisial MK (38) warga Kelurahan Balantang dan SS alias A warga Tolando.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi yang masuk pada Rabu 30/9/2020 sekira pukul 14.00 Wita,” kata Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata pada wartawan Media ini via handphone, Kamis (1/10/2020).
Tertangkapnya kedua tersangka, lanjut Kapolsek, berawal dari informasi warga bahwa ada seorang warga dicurigai menjual televisi di wilayah Batui. “Berdasarkan informasi itu, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 09.00 malam personel Polsek Batui berhasil menangkap pelakunya,” kata Kapolsek.
Ditambahkannya, saat diinterogasi MK mengakui perbuatannya dengan SS yang melakukan pencurian alat elektronik dari sekolah tersebut.
Selain itu, juga berhasil disita barang bukti dari tersangka, berupa monitor, keyboard dan speaker. “Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batui guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. PAR