BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 2 Tahun 2025, di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (13/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, Amirudin mengapresiasi BPBJ Setda Banggai yang berupaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kualitas pengadaan turut memengaruhi pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberhasilan program pembangunan.
“Oleh karena itu, setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tegasnya.
Menurut Amirudin, katalog elektronik menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pengadaan yang modern dan efisien. Melalui sistem tersebut, pemilihan produk, perbandingan harga, hingga transaksi pengadaan diharapkan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pemanfaatan teknologi harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang memahami regulasi, memiliki kompetensi, serta menjunjung tinggi integritas.
Ia menekankan empat hal penting dalam pelaksanaan pengadaan, yakni memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan efisiensi serta kualitas belanja daerah, dan menjaga integritas dengan menghindari korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan.
“Kita harus membangun budaya kerja yang profesional, jujur, dan berorientasi pada hasil. Jangan sampai pengadaan yang seharusnya mendukung pembangunan justru menimbulkan persoalan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” ujar Amirudin.
Kepada BPBJ Setda Banggai, Amirudin meminta agar pembinaan dan pendampingan kepada perangkat daerah terus ditingkatkan sehingga pengadaan barang dan jasa berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. TOP






