Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wajib Dilakukan Terpadu dan Bersinergi

Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Banggai, Mujino membuka Kick Off penyusunan dokumen KLHS-RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2024-2029, Rabu (27/3/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mujino membuka secara resmi Kick Off penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Kabupaten Banggai tahun 2024-2029, yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di ruang rapat Pahangkabotan Kantor Bappedalitbang, Rabu (27/3/2024).

Dalam sambutannya, Mujino menyampaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup, yang mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.

“Penyusunan dokumen KLHS-RPJMD Kabupaten Banggai merupakan salah satu asas dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam segala tahapan perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan,” kata Mujino.

Artinya, kata dia, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

“Sehingga penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik. Untuk itu, sangat dibutuhkan adanya peran, masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum,” ujar Mujino.

Sehingga, lanjutnya, nantinya dapat disepakati komitmen bersama sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS, untuk kemudian dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2024-2029.

“Olehnya itu, saya mengimbau seluruh stakeholder terkait agar senantiasa memberikan dukungan dalam penyusunan dokumen dengan baik,” tandas Mujino. */PAR

Pos terkait