BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 10 pengendara terjaring razia yang digelar Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai di Jalan MT Haryono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (30/6/2020). Para pengendara tersebut diberi sanksi surat teguran.
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Muhammad Fadhlan SH SIK mengatakan para pengendara tersebut diberikan blangko teguran karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas, yakni tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm SNI.
“Hanya diberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi,” sebut Kasat melalui rilis dari Humas Polres Banggai, Selasa (30/6/2020).
Dijelaskan Kasat, pihaknya selama masa pandemi COVID-19 tidak akan melakukan penindakan berupa tilang. Namun pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan.
“Diimbau masyarakat tetap patuh kepada peraturan lalu lintas walaupun hanya diberi sanksi teguran. Juga patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tutupnya. PAR/*