LUWUK, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan dua terduga pelaku pengangkutan Bahan Bakar Binyak (BBM) tanpa izin, berlokasi di depan PLTD Luwuk, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (15/12/2021), sekira pukul 17.00 Wita.
Kedua terduga pelaku yang diamankan ini berinisial SK (55), warga Kecamatan Lamala dan AM (45), warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai, yang merupakan pengemudi dan pemilik mobil.
Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Mapolres Banggai mengatakan, saat itu anggota Satreskrim mendapati dua unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam dan Daihatsu Grand Max warna silver, tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Anggota kemudian membuntuti dan menghentikan kedua mobil yang bermuatan jerigen berisi BBM jenis pertalite,” ungkap AKBP Yoga, didampingi Wakapolres, Kompol Margiyanta dan Kasat Reskrim, Iptu Adi Herlambang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh petugas terhadap kedua pemilik kendaraan, ternyata tidak memiliki izin pengangkutan BBM jenis pertalite.
“Kedua terduga pelaku bersama mobil dan jerigen berisi BBM pertalite ini, langsung diamankan ke Mapolres Banggai,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni mobil Pick up Suzuki Carry warna hitam bermuatan 30 jerigen dan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna Silver bermuatan 11 jerigen BBM pertalite.
“Jerigen yang diamankan sebanyak 41 buah masing-masing Jergen berisikan 35 liter. Total keseluruhan BBM pertalite 1.435 liter atau sekitar satu ton lebih,” beber AKBP Yoga.
Dirinya menjelaskan, rencananya mobil pick up Jenis Suzuki Carry bermuatan 30 jerigen BBM pertalite ini, akan diantar menuju wilayah Kecamatan Lamala. Sedangkan untuk mobil pick up Daihatsu Grand Max bermuatan 11 jerigen BBM pertalite ini, menuju wilayah Kecamatan Bualemo.
“Atas perbuatannya kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 4 tahun penjara atau denda 30 milyar,” pungkas AKBP Yoga. PAR/*