BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Brigpol Wityawati Pratiwi menjadi narasumber pada sosialiasi pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan perempuan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bunda PAUD Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Selasa (20/2/2024).
Dalam materinya, Brigpol Widyawati Pratiwi mengatakan dalam pasal 32 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, aparat dapat melakukan penahanan terhadap anak usia 14 tahun.
“Adapun pada pasal 33 disebutkan penahanan anak tidak sama masa penahanannya dengan orang dewasa, yang mana 7 hari penahanan penyidik dan 8 hari perpanjangan dari Kejaksaan,” jelas Widyawati.
Brigpol Widyawati yang juga sebagai Bunda PAUD Kelurahan Soho itu menjelaskan, penyelesaian perkara anak melalui diversi bertujuan untuk perdamaian antara korban dan anak di luar proses pengadilan.
“Diversi sendiri dilakukan apabila tindak pidana diancam dengan penjara di bawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” terangnya.
Selain itu, Widyawati menyampaikan perkara pencabulan dan atau persetubuhan anak harus diberikan pendampingan, baik dari pekerja sosial serta dokter ahli kejiwaan.
“Para pelaku kekerasan anak di bawah umur itu kebanyakan merupakan orang terdekat dalam keluarga,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Widyawati mengimbau kepada seluruh peserta agar lebih waspada menjaga anak dalam keluarganya sendiri, serta bisa menjadi sahabat Kamtibmas Polres Banggai. */PAR