BANGGAI, MERCUSUAR – TNI-Polri bersama Pemerintah Desa Sapa menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Sapa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Jumat (30/10/2020) sekira pukul 09.25 Wita.
Penggerebekan itu petugas gabungan berhasil mengamankan pemilik tempat penyulingan berinisial AT (33), serta menemukan cap tikus sebanyak 100 liter dan bahan baku saguer 85 liter.
Demikian dikatakan Kapolsek Pagimana, Iptu Syukri Larau SH usai penggerebekan tersebut.
Dijelaskannya, pondok tempat penyulingan cap tikus dibongkar, sedangkan cap tikus dan bahan baku saguer dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Pemilik tempat penyulingan AT dilakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman serta imbauan untuk tidak lagi memproduksi cap tikus, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di wilayah itu.
“AT pun sudah berjanji kepada pihak kepolisian tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi dengan memproduksi cap tikus,” tutup Kapolsek. PAR