BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Totikum, Polres Banggai bersama TNI, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Totikum Selatan menggerebek tempat penyulingan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di perkebunan warga di Desa Nulion, Kecamatan Totikum Selatan, Rabu (28/10/2020) sekir pukul 12.30 Wita.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa di daerah itu disinyalir ada tempat penyulingan cap tikus.
“Berdasarkan informasi itu kami bersama TNI, Satpol PP dan pihak Kecamatan Totikum Selatan langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan,” tutur Kapolsek Titikum, Ipda Rudi, Kamis (29/10/2020).
Di TKP ditemukan lima gubuk tempat penyulingan cap tikus. Barang bukti yang ditemukan di lima tempat tersebut, yakni cap tikus total 75 liter, bahan baku berupa saguer sebanyak 125 liter serta tempat memasak saguer. “Barang bukti 75 liter miras jenis cap tikus dan 125 liter sager dibawa ke kantor Polsek sebagai barang bukti, sedangkan tempat memasak saguer dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” ujar Kapolsek.
Sementa para pemilik lima tempat penyulingan berinisial WL, YL, DD dan YS juga turut diamankan di Mapolsek Totikum untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau agar warga tidak lagi memproduksi, menjual maupun mengonsumsi cap tikus. “Karena awal pemicu keributan sehingga terganggunya kamtibmas disebabkan minuman miras,” tutupnya. PAR