BANGGAI, MERCUSUAR – Asisten 1 Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nurjalal membuka secara resmi sosialisasi peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nomor 10 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah dan peraturan BSSN nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknik Prosedur Keamanan SPBE, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Selasa (6/12/2022).
Dalam sambutannya, Hj.Nurjalal mengatakan Pemerintah Kabupaten Banggai menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Tentu saja kegiatan ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan khusus bagi Pemerintah Kabupaten Banggai. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita semua untuk kemajuan daerah, khususnya dalam mengimplementasikan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di Pemerintah Daerah, dan juga manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Banggai,” kata Nurjalal.
Ia melanjutkan, di era digitalisasi seperti sekarang ini, informasi merupakan aset penting dan salah satu faktor yang turut menentukan akselerasi keberhasilan pembangunan di daerah.
“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan BSSN nomor 10 tahun 2019 pasal 2, bahwa pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dalam melaksanakan persandian untuk pengamanan informasi, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan komitmen, efektivitas dan kerja pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi. Serta memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pola hubungan komunikasi antar perangkat daerah,” tutur Nurjalal.
Oleh karena itu, sambung Nurjalal, setiap Pemerintah Daerah, tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Banggai, mengemban tugas untuk mengelola informasi dengan baik dan benar. Karena informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang, sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujarnya. */PAR