Peraturan Rumah Ibadah Wajib Diketahui Masyarakat

BANGGAI, MERCUSUAR – Peraturan bersama dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 wajib disampaikan kepada
masyarakat luas, agar dapat diketahui dan dipahami dengan baik, terutama terkait hal-hal yang
dilakukan untuk memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Banggai, Zulfan Kadim, pada sosialisasi dan dengar pendapat tentang tempat ibadah
sementara Jemaat Kolom Tunas Timur di Desa Molino Kecamatan Luwuk Timur, Rabu
(22/11/2023).
Turut hadir pada kesempatan itu, Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, Kepala Desa
Molino, Vincensius Peu, Babinkantibmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.setempat.
Zulfan menjelaskan, pentingnya peraturan untuk kemaslahatan bersama dalam mewujudkan
masyarakat yang harmonis, untuk menjalankan sendi-sendi kehidupan dalam bingkai
kerukunan umat beragama serta moderasi beragama.
“Pemahaman yang baik akan mempersatukan dalam satu kesatuan interaksi antarumat
beragama, hingga tak ada perseteruan antar sesama,” kata Zulfan.
Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu menyampaikan pihaknya selalu mengupayakan
agar masyarakat mampu hidup berdampingan dengan toleransi tinggi, dan selalu berkewajiban
memberikan ruang untuk melaksanakan ibadah. */IEA

Pos terkait