BANGGAI, MERCUSUAR – Personel gabungan Polsek Totikum Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama TNI, Satpol PP dan Camat menemukan empat tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis capo tikus saat razia, Kamis (22/10/2020).
Keempat lokasi itu berada di tiga desa, yakni Desa Salangano, Desa Sampaka dan Desa Batang Babasal, Kecamatan Totikum.
Kapolsek Totikum, Ipda Rudi Razia mengatakan bahwa razia bersama TNI, Pol PP dan Camat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di tiga desa tersebut ada warga melakukan penyulingan cap tikus.
Di tempat kejadian perkara di lokasi perkebunan Desa Sampaka, kata Kapolsek, ditemukan gubuk tempat penyulingan cap tikus serta tiga galon aqua besar cap tikus. Sementara di perkebunan Desa Salangano ditemukan gubuk tempat penyulingan cap tikus dan satu galon aqua besar saguer.
Di lokasi perkebunan Desa Batang Babasal ditemukan dua gubuk tempat penyulingan cap tikus. Di gubuk pertama ditemukan tiga jiriken isi 20 liter cap tikus, sedangkan di gubuk kedua ditemukan saguer sebanyak 40 liter.
Kapolsek menuturkan di lokasi penyulingan cap tikus di Desa Sampaka ditemukan pemiliknya seorang ibu rumah tangga berinisial JN (35), sedangkan di Desa Salangano pemiliknya inisial KM (35). Sementara dua lokasi penyulingan cap tikus di Desa Babasal tidak ditemukan pemiliknya.
“Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Totikum, sementara kedua pelaku diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi .Apabila ditemukan akan dilakukan proses hukum,” ujar Kapolsek, Jumat (23/10/2020).
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau agar warga tidak memproduksi cap tikus lagi, karena dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas. PAR