Pilkada 2024, ASN Tidak Netral Merugikan Negara

Foto bersama pada Apel Desk Pilkada, di lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Jumat (23/8/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Menjelang tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Apel Bersama Desk Pilkada, di lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Jumat (23/8/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer agar mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti.

“Di dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak, dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bupati.

Menurutnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ia juga mengingatkan tentang potensi kerawanan dalam Pilkada yang harus diawasi dan diantisipasi, misalnya kampanye hitam (black campaign) di media sosial (medsos) dengan menyebarkan hoaks dan isu SARA.

“Kepada Bawaslu beserta jajarannya, Panwascam dan Panwaslu Kelurahan, untuk dapat mempersiapkan upaya-upaya konkret, guna memastikan tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tandas Bupati.

Sementara Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan menegaskan ASN dilarang menggunakan atribut partai dan menghadiri deklarasi paslon di manapun.

“Jika ada ASN yang menggunakan atribut partai dan mengikuti deklarasi, yakin dan percaya namanya ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ridwan.

Menurutnya, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Dalam masa kampanye nati, ASN tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan Paslon.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai, Hidayat Helinggo menyampaikan agar masyarakat proaktif mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika belum, masyarakat diminta segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan masing-masing.

“Itu dilakukan dalam rangka melindungi hak pilih warga, termasuk para ASN. Semuanya punya hak konstitusi,” terang Hidayat.

KPU telah menjadwalkan pendaftaran Paslon kepala daerah pada 27—29 Agustus 2024. Sementara penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024. 

“Insyaallah, di tanggal 22 September 2024 nanti, kita semua sudah bisa melihat secara langsung siapa yang ditetapkan menjadi Paslon,” tandas Hidayat. */PAR

Pos terkait