Pilkada 2024, Kapolres Banggai Ingatkan Netralitas Polri

BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari mengingatkan sikap netralitas Polri pada perhelatan Pilkada serentak 2024 nanti, merupakan harga mati yang tak bisa ditawar.

Hal itu ditegaskan Putu, pada Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Operasi Mantap Praja (OMP), di aula Maleo, Mapolres Banggai, Selasa (20/8/2024).

“Netralitas ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 ayat 1,” kata Putu.

Dalam pasal tersebut, ujarnya, disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jadi tidak ada lagi alasan Polri tidak netral pada Pilkada 2024,” tegasnya.

Menurutnya, sikap netralitas itu juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022, yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap) yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Ingat, apapun itu, rekan-rekan tidak boleh mengomentari masalah politik. Mau itu di media sosial (medsos) atau kehidupan sehari-hari,” pesannya.

Putu juga mengingatkan anggotanya, bahwa Polri dilarang mengikuti, menghadiri ataupun menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye serta kegiatan-kegiatan partai politik lainnya.

“Jangan foto bersama dengan bakal pasangan calon (paslon) Kepala Daerah ataupun tim sukses,” imbuhnya.

Ia meminta anggota Polri tetap semangat dan bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab, dalam melaksanakan agenda nasional Pilkada, serta menjaga diri, jaga nama baik keluarga dan institusi Polri. */PAR

Pos terkait