BALUT, MERCUSUAR – Pejabat sementara (Pjs) Bupati banggai Laut (Balut) tidak bisa menempati rumah jabatan (Rujab) Bupati.
Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 273/4368/OTDA ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik.
“Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selama Pjs Gubenur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota,” demikian bunyi surat Kemendagri poin 4C itu.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Balut, Irwan membenarkan telah ditegaskan oleh Kemendagri bahwa Pjs Bupati tidak bisa menempati Rujab Bupati.
“Iya, ada penegasan menteri bahwa Pjs tidak bisa menempati rumah jabatan Bupati, cuma tetap difasilitasi oleh pemda,” ujarnya saat ditemui awak media pekan lalu.
Lanjutnya, Pjs Bupati Balut akan mulai bertugas sejak Senin 28 September (hari ini) hingga 5 Desember 202. “Sekitar 71 hari bertugas sebagai Pjs Bupati,” ucapnya sembari menunjukan surat Kemendagri. RM