BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Polsek Toili mengamankan dua pemuda inisial A (20) dan RL (20), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Selasa (8/4/2025).
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika korban dihubungi oleh terduga pelaku.
Kapolsek menuturkan, kedua terduga pelaku menjemput korban dan bersama-sama membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus. Selanjutnya, ketiganya melakukan pesta miras di perkebunan sawit.
“Usai konsumsi miras, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” kata Kapolsek.
Dengan gerak cepat, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E Undang-Undang (UU) RI nimor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi UU.
Sementara Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda mengimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. “Peran pentingnya orang tua dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya sangat diperlukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pesan Al Amin. */PAR