BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial SD alias A (35), warga Kecamatan Luwuk Timur, karena diduga melakukan penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu kos-kosan di Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (15/11/2023).
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan informasi itu, dengan gerak cepat anggota yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka,” kata Iptu Kasim, di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023).
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, lanjutnya, petugas menemukan sebanyak 10 saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.87 gram, yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat isap bong, satu buah korek api gas, dan satu unit ponsel,” imbuhnya.
Muhammad Kasim menambahkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. PAR