Polisi: Motif Tersangka Cemburu

FOTO POLRES BANGGAI (1)

BANGGAI, MERCUSUAR –  Kasus dugaan pembunuhan di Desa Tangeban, Kecamatan Masama, Banggai oleh tersangka Abdi Dawanggu alias Odi (39) terhadap korban istrinya, Yunita Bakka (35) pada Jumat (20/9/2019) pekan lalu, karena cemburu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh SIK SH MH saat konfrensi pers di Pos Lantas Jalan MT Haryono Luwuk, Banggai, Selasa (24/9/2019).

Tersangka, lanjut Kapolres, dijerat Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dijelaskan Kapolres, kronologis pembunuhan itu berawal pada Jumat (20/9/2019) sekira pukul 19.00 Wita tersangka tiba di rumah usai memindahkan sapi, lalu menanyakan pada anak-anaknya apakah korban sudah pulang.

Setelah dijawab belum, maka tersangka pergi mengisi pulsa dan menghubungi adik korban Yundra Bakka di Desa Poroan yang saat itu berada bersama korban di rumah Rahman Naulu.

Pada sekira pukul 20.00 Wita, tersangka yang sebelumnya sempat berbicara dengan korban via handphone, pergi ke Desa Poroan dengan membawa parang.

Setiba di rumah Rahman Naulu, tersangka ketemu korban di dapur dan langsung mencabut parang yang terselip di pinggang kanan, serta menebas korban. Namun hanya mengenai bantal yang dipegang korban. “Korban sempat lari keluar dari rumah Rahman Naulu, tapi terjatuh saat berada di jalan depan rumah tersebut. Seketika itu juga tersangka yang masih pegang parang terhunus langsung menebas korban lebih dari dua kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di tangan kanan, luka robek di kaki kiri, luka robek di perut sebelah kiri dan luka tusuk di dada kanan. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” jelas Kapolres. MAM

Pos terkait