Polres Banggai Amankan Dua Pencuri Pohon Kelapa

BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian pohon kelapa milik Wa Atu, di perkebunan kelapa belakang Kantor PUPR Banggai, Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Senin (20/3/2023).

Keduanya berinisial AR (38) warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk, dan BL (36) warga Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan La Bula kepada kepolisian, terkait aksi pencurian pohon kelapa pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian pohon kelapa tersebut,” kata Tio Tondy.

Hasil interogasi petugas, lanjutnya, kedua pelaku mengakui telah melakukan penebangan pohon kelapa milik Wa Atu sebanyak 31 pohon dengan menggunakan mesin chainsaw.

“Akibat penebangan pohon kelapa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,5 Juta,” ujar Kasat.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. */PAR

Pos terkait