BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Bintoro KM 2 Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (10/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy, di ruang kerjanya, Senin (12/6/2023) mengatakan, kedua tersangka berinisial EB (23 tahun) dan RM (24) diduga melakukan pengeroyokan pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 13.00 WITA.
Saat itu, korban mendatangi EB dan menanyakan keberadaan speaker bluetooth miliknya. Kemudian, pelaku EB dan RM secara bersama-sama mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang.
“Saat melakukan pengeroyokan itu, pelaku tidak terima ditegur saat korban meminta speaker bluetooth-nya, dan juga kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis cap tikus,” kata Kasat.
Saat ini, tambah Kasat, pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. */PAR