Polres Banggai Amankan IRT Diduga Terlibat Narkoba

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menggeledah rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LP (30) di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.10 WITA.

Kasat Narkoba, Iptu Hengky Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan langsung dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph melakukan pembuntutan terhadap IRT tersebut,” kata Kasat Narkoba.

Pelaku tersebut, lanjutnya, dibuntuti oleh anggota saat berada di depan salah satu ruko di Kelurahan Luwuk, serta langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, akhirnya IRT ini mengakui perbuatannya, bahwa benar di rumahnya dititipkan barang terlarang tersebut,” terangnya.

Ia mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk, di rumah milik almarhum orang tuanya yang sekarang ditempati bersama anaknya.

Polres Banggai berhasil menyita 7 saset besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 359,45 gram. Selain itu, turut disita dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 set plastik bening berbagai ukuran.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. */PAR

Pos terkait