BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HD (41) dan WM alias M (19), yang diduga melakukan pencabulan terhadap terhadap seorang perempuan, Jumat (17/11/2023).
“Kasus ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekira pukul 12.00 WITA, Tempat Kejadian Perlara (TKP) di rumah pelaku di Kecamatan Luwuk Timur,” kata Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, kasus tersebut berawal saat korban mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat, karena HD merupakan dukun di desa tersebut. Setibanya di TKP, korban disambut baik oleh istri pelaku berinisial WM.
“Selanjutnya WM memanggil korban masuk ke dalam kamar, dan langsung disuruh berbaring di tempat tidur pelaku dengan cara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” urai Al Amin.
Selanjutnya, pelaku HD mulai melakukan aksi bejatnya dengan memijat paha sambil melepas celana dan celana dalam korban perlahan-lahan.
“Saat pelaku HD beraksi, korban hanya bisa terdiam membisu tidak bisa berkata apa-apa. Tiba-tiba korban terbangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar tersebut,” terang Al Amin.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku HD mengakui telah menyetubuhi korban, di saat melakukan pengobatan dengan modus dukun, yang juga disaksikan istrinya.
“Kedua pelaku ini mengakui sudah merencanakan perbuatan itu, untuk menyetubuhi korban,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rumah tanahan Mapolres Banggai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus tersebut juga masih didalami penyidik Satreskrim, untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya. */PAR