BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisal RA (43) yang merupakan residivis diduga sering melakukan pencurian telepon seluler (ponsel) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, di Komplek Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong, Kecamtan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (1/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy mengatakan, penangkapan terhadap RA berdasarkan tiga laporan polisi nomor STTLP/77/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, dan serta STTLP/79/III/2023/SPKT/ Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, yang semuanya terkait pencurian ponsel.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap RA, ia berusaha melakukan perlawanan mencoba kabur turun dari mobil Polisi, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku dengan pistol dan mengenai sasaran betis sebelah kiri,” kata Kasat.
Berdasarkan interogasi petugas, lanjutnya, RA mengaku telah melakukan pencurian ponsel sebanyak tiga kali di RSUD Luwuk, dengan cara masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap.
“Pelaku ini sering melakukan pencurian di beberapa TKP di Kota Luwuk, serta sudah dua kali masuk Lembaga Permasyarakatan atas kasus serupa. Satu tahun yang lalu, RA kami amankan dengan kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak dua unit,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas membawa RA ke IGD RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kini RA bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. */PAR