Polres Banggai Amankan Penyalahguna Narkoba

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial HA alias A (23) dan MD alias D (26), warga kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena terlibat penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Jalan R.A.Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Senin (16/1/2023).

“Anggota mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Haryadi, di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

Setibanya di TKP, kata Haryadi, anggota melihat dua pria menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung didekati petugas untuk dilakukan penggeledahan.

“Karena melihat keberadaan petugas, kedua pemuda ini langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan petugas,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Haryadi, petugas menemukan barang bukti yakni 13 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Dengan berat bruto sekitar 7,36 gram,” terang mantan Kasi Humas Polres Banggai ini.

Berdasarkan keterangan pelaku, tambah Haryadi, barang terlarang itu didapatkan dari seorang rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengamankan keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya. */PAR

Pos terkait