BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisal AB alias A (35) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel), Senin (10/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/176/IV/2023/SPKT Res Bgi Polda Sulteng, pada 10 April 2023.
“Kasus tersebut terjadi pada Kamis 10 November 2022 lalu, di kompleks kilometer 5, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Kasat.
Saat itu, lanjutnya, pelapor singgah di tempat penjual baju di kilometer 5 dan ponselnya disimpan di dasbor motor. Setelah keluar dari tempat penjual baju, pelapor melihat ponsel miliknya telah lenyap.
“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta,” ungkapnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Pria ini ditangkap di kompleks Puskesmas Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas, kata Kasat, pria tersebut mengakui bahwa telah mencuri ponsel milik pelapor dalam keadaan sadar karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Setelah pelaku mencuri ponsel tersebut, kemudian dia berikan kepada mantan istrinya untuk digunakan sehari-hari. Pelaku juga sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. */PAR