BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial LS (27), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, yang diduga melakukan penikaman terhadap korban berinisial MS alias A, yang juga merupakan warga Kelurahan Karaton, Selasa (20/6/2023).
“Kasus ini terjadi di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton pada Sabtu 22 April 2023 sekira pukul 16.10 WITA,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023).
Pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, kata Kasat, orang tua pelaku bertemu dengan personel Satreskrim dan menyampaikan bahwa anaknya yang merupakan pelaku penikaman sudah berada di Luwuk.
“Pelaku berniat secara sukarela untuk menyerahkan diri, karena merasa bersalah telah melakukan penikaman terhadap korban,” jelas Kasat.
Selanjutnya, sambung Kasat, anggota Satreskrim didampingi orang tua pelaku mengantar pelaku menuju Mapolres Banggai untuk diamankan, dan selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diproses hukum lebih lanjut.
“Selama ini pelaku bersembunyi di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), karena takut oleh pihak keluarga korban akan melakukan balas dendam,” terangnya.
Kasus ini bermula, tutur Kasat, saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Tiba-tiba pelaku menghampiri dan merangkul korban mengajak pergi ke tempat sepi, dan langsung mencabut pisau dapur kemudian menikam korban. Selanjutnya, korban sempat memutar badan sehingga pisau tersebut mengenai bagian belakangnya, lalu korban langsung melarikan diri,” tuturnya. */PAR