BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT alias A (19) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (28/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy mengungkapkan, AT alias A diamankan setelah korban melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Banggai.
Kronologis kejadian, pada Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WITA korban mendatangi klinik Nur Medika di Jalan Tanjung Santigi dan memarkir sepeda motornya.
“Korban saat itu hendak pulang bekerja dan keluar dari klinik sekitar pukul 24.00 WITA dan melihat sepeda motornya telah hilang dari parkiran,” kata Kasat.
Tanpa menunggu lama, lanjut Kasat, tim Jatanras langasung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil keterangan korban.
“Menurut keterangan korban, ia menerima telepon dari pelaku bahwa adanya kekeliruan dengan modus salah mengendarai motor,” kata Kasat.
Pada Rabu (28/6/2023), lanjut Kasat, Tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di seputaran Kelurahan Karaton dan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap saat sedang berdiri di depan salah satu warung. Ia mengakui perbuatannya dengan modus salah mengendarai,” terangnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. */PAR