BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan dua orang laki-laki berinisial MR (27) dan SH (17) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SL (23) di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Luwuk, Senin (17/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023) mengatakan, kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut, korban bersama dengan temannya berboncengan naik sepeda motor melewati kompleks pelita. Kemudian, korban dicegat oleh pelaku yang langsung memukulnya dengan menggunakan kursi kayu hingga korban jatuh.
“Kemudian korban berusaha melarikan diri, namun dikejar pelaku dan kembali dipukuli para pelaku, sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri,” jelas Tio.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai.
“Pelaku MR warga dan SH diamankan di rumahnya masing-masing pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 13.30 WITA,” terang Tio.
Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT. Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui telah menganiaya korban. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai. */PAR