Polres Banggai Bekuk DPO Napi Lapas Palu

FOTO POLRES BANGGAI BEKUK NAPI LAPAS PALU

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai membekuk pelaku penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Boy Afriandi alias Boy (24) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Luwuk, Banggai, Senin (13/5/2019) sekira pukul 21.30.

Pelaku yang berdomisili di Gunung Julutumpu, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Lapas Palu. Sebab ia merupakan salah seorang narapidana (napi) Lapas Palu yang dizinkan keluar saat terjadi gempa di Palu 28 September 2018 lalu. Namun hingga saat ini bersangkutan tidak kembali ke Lapas Palu.

Boy Afriandi merupakan salah seorang napi kasus pembunuhan terhadap korban Nurkholis di Luwuk, Kabupaten Banggai pada 21 Agustus 2017 lalu. Dia dijatuhi hukuman pudana penjara sembilan tahun. 

“Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota Polisi melakukan tindakan secara terukur terhadap bersangkutan,” kata sumber resmi Media ini.

Kronologis penangkapan Boy Afriadi, lanjut sumber, berawal informasi dari informen bahwa ada seorang pria menggunakan narkotika yang diduga sabusabu di Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (13/5/2019).   

Berdasarkan informasi itu anggota Satresnarkoba menuju ke lokasi yang dimaksud serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti, berupa tujuh sachet sabu disimpan dalam pembungkus rokok Marlboro, satu korek api, dua buah kaca pireks, dua buah Jarum dan satu buah penyungkil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk pengembangan dan proses selanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Dewa Nyoman saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan Boy Afriadi terkait penyalagunaan narkotika jenis sabusabu. MAM

 

Pos terkait