BANGGAI, MERCUSUAR – Unit Jatanras Polres Banggai menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone (Hp), Muh Ikbal alias Nio di Kilo I, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Jumat (17/5/2019) sekira pukul 02.30 Wita.
Penangkapan Muh Ikbal berdasarkan laporan Kristo Nomor: LP/223/V/2019/SULTENG/ Res-bgi tanggal 16 Mei 2019.
Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Reskrim AKP Pino mengatakan kejadian pada Kamis (16/5/2019) sekira pukul 13.42 Wita di Kios Stevani yang terletak di dekat Kompi Senapan Luwuk.
Berawal saat pelaku masuk ke toko korban dan melihat Hp korban di atas meja. Melihat kondisi took sepi, pelaku lalu mengambil Hp tersebut dan pergi.
Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi mengenai ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV di toko itu.
Selanjutnya, unit Jatanras melakukan profiling dan pulbaket mengenai pelaku dengan cirri-ciri di CCTV tersebut.
Setelah mendapatkan info melalui informan bahwa Nio mirip dengan pelaku yang terekam CCTV di toko korban, kata Kasat, maka sekira pukul 02.00 Wita unit Jatanras mendeteksi keberadaan pelaku berada di dalam rumahnya, yang kabarnya keesokan hari akan ke Palu.
“Unit Jatanras tidak menunggu lama dan berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Kilo I, Kelurahan Bungin Timur,” tuturnya.
Barang bukti yang turut diamankan, berupa satu Hp milik korban, satu unit sepeda motor Mio M3 beserta kunci milik pelaku, KTP dan dompet pelaku. Selain itu, baju dan celana pelaku yang digunakan saat di tempat kejadian perkara, serta satu buah helm. MAM