BANGGAI, MERCUSUAR – Sat Res Narkoba Polres Banggai membekuk suami isti terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di Penginapan Dahlia di Jalan Dahlia, Kecamatan Luwuk, Selasa (25/6/2019) sekira pukul 01.06 Wita.
Hanya saja, istrinya tidak terlibat terkait kepemilikan sabusabu tersebut karena murni milik suaminya.
Suami istri tersebut, yakni Firman Maot alias Firman beralamat Deswa Poroan, Kecamatan Lamala dan Kasianti Siska Dewi alias Anti beralamat di Jalan Sutarjo, Kecamatan Toili.
“Hasil gelar dan Juk (petunjuk) Jaksa, istrinya tidak dapat dikaitkan atas penguasaan barang,” kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh melalui Kasat narkoba, AKP Dewa saat dihubungi via WhatsApp.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi anggota busar bahwa ada pria dan wanita diamankan di dalam kamar di Penginapan Dahlia karena diduga sedang pesta narkoba.
Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga sabusabu di kantong celana sebelah kanan Firman, satubuah macis, satu buah bong siap pakai, satu buah kaca pireks, dua buah handphone merek Oppo warna merah dan biru.
“Selanjutnya terduga dibawah ke Polres Banggai untuk pengembangan dan proses lanjut,” tuturnya. MAM