BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melaksanakan gelar perkara terhadap Laporan Polisi (LP) guna memastikan suatu perkara terkait laporan pengaduan masyarakat yang dinaikkan ke tahap sidik, di ruangan Satreskrim Polres Banggai, Jumat (10/3/2023).
KBO satreskrim Polres Banggai, Iptu Tedy Polii mengatakan, pada kesempatan itu ada 10 LP yang dibahas, yaitu laporan pada 25 januari 2022 yang rencananya dinaikan ke tahap penyidikan. Kemudian laporan pada 29 April 2022 belum bisa ditetapkan saksi sebagai tersangka, memaksimalkan pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati. Lalu, LP pada 26 Januari 2023 dapat dinaikan ke tahap sidik, kasus pemalsuan surat rencananya SP3, dan kasus dugaan pengerusakan rencana tindak lanjut dihentikan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondi mengatakan, selain dugaan kasus penghinaan rencana tindak lanjut dapat ke penyidikan atau tipiring, kasus dugaan penipuan rencana terlapor ditetapkan tersangka, dan kasus penipuan pada 30 Mei 2022 rencana terlapor ditetapkan sebagai tersangka, sesuai hasil gelar perkara.
“Kesepuluh laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti dalam waktu dekat ini,” tandas Kasat Reskrim.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, kanit reskrim, kasikum, Kasi Propam, dan personel satreskrim. Sebagai pemateri Aiptu Hamid Ibrahim, Brigpol Evander Kewas, SH, Bripka Masri Rumbai, SH, Bripka Indra Setiawan, SH, Bripka Budhi Yasa, SH, dan Bripka Fendik Atmaja,SH. */PAR