BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Tarantula Sat Sabhara Polres Banggai menggerebek rumah warga di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, inisial JM (50), Sabtu (8/8/2020) malam.
Rumah JM digerebek karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anansim SH mengatakan penggerebekan terhadap rumah JM berawal saat Polisi menemukan sekelompok pemuda tengah pesta miras di pinggir jalan.
Hasil interogasi terhadap para pemuda itu, diketahui bahwa miras dibeli dari JM di Kelurahan Karaton.
“Informasi dari mereka Tim Patmor (patrol bermotor) langsung menuju rumah yang dimaksud (JM) untuk melakukan penggeledahan,” ujar Kasat.
Hasil penggeledahan, ditemukan delapan botol air mineral ukuran 1,5 liter dan tiga botol ukuran 600 mil cap tikus. “Minuman haram itu langsung disita dan diamankan di Polres, sedangkan pelaku akan diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat.
AMANKAN 18 ORANG
Sebelumnya, Jumat (7/8/2020) malam, Tim Tarantula Sat Sabhara mengamankan 18 pemuda karena diduga pesta miras di RTH Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Ke 18 orang yang diamankan tiga diantaranya perempuan, masing-masing berinisial ER (18), MA (19), EK (20), IS (20), RA (15), AL (23), FD (20), RH (18), AY 914), NL (17), Al (18), RH (20), IY (16), EM (17), AM (20), ZM (23), LA (15) dan NK (20). “Para muda-mudi itu digelandang ke Polres Banggai guna diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka,” kata Kasat. PAR