Polres Banggai, Jam Kerja Anggota Menyesuaikan Edaran Menteri

BANGGAI, MERCUSUAR – Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta mengungkapkan memasuki bulan Ramadan 1444 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Hal tersebut tercantum dalam surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6 tanggal 21 Maret 2023.

“Untuk Polres Banggai sendiri memberlakukan lima hari kerja selama Ramadan, yaitu mulai pukul 08.00 WITA sampai 15.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis. Jam istirahat diberikan pukul 12.00 WITA sampai 12.30 WITA. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA, dengan jam istirahat pukul 11.30 WITA hingga 12.30 WITA,” kata Wakapolres, saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Banggai, Jumat (24/3/2023).

Aturan jam kerja di tubuh Polri, lanjutnya, juga telah diatur melalui Surat Telegram Kapolri tentang pelaksanaan tugas kepolisian dan penyesuaian sistem kerja bagi anggota Polri dan ASN di Lingkungan Polri.

Polri, jelasnya, sebagai ujung tombak dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka sistem kerja bagi anggota Polri menyesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayahnya dalam keadaan aman.

“Kita bisa mengikuti aturan itu, namun bila masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, kita harus siap. Jadi anggota sewaktu-waktu harus siap bila tenaganya dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara,” tegasnya.

Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H, tambahnya, tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Polres Banggai, serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. */PAR

Pos terkait